hdn.or.id - Ilmu pengetahuan dari zaman ke zaman terus mengalir dan mengalami perkembangan. Proses tersebut tidak terlepas dari mata rantai yang ada sehingga ilmu pengetahuan mengalir dari satu orang ke orang lain, dari satu institusi ke institusi lain. Mata rantai itu juga tidak terlepas dari media yang digunakannya. Dahulu media yang digunakan adalah media satu arah, seperti misalnya buku bacaan, majalah-majalah jurnal, alat pemodelan, perpustakaan, dan lain-lain. Pencari ilmu pengetahuan tinggal membacanya. Selain itu juga ada media dua arah, misalnya pertemuan kelas perkuliahan, sekolah, seminar, dll. Lalu muncul media yang relatif lebih multimedia seperti misalnya radio dan televisi. Pencari ilmu bisa mendapatkan gambar nyata dan suara untuk memperoleh ilmu pengetahuan dari radio dan TV. Dan hari ini media yang digunakan sudah mulai menggunakan media dua arah atau interaktif, dan dapat dijadikan media kolaborasi, tanpa terikat letak geografis dan waktu. Hal tersebut tidak terlepas dari munculnya teknologi Web 2.0 di dunia internet.
Categories: "Iptek"
- 1
- 2
Tahun 2009 segera tiba. Bagi Indonesia, tahun 2009 akan menjadi tahun yang penuh dengan agenda, khususnya agenda demokrasi. Setidaknya akan ada dua agenda besar pada tahun 2009, yaitu Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden. Untuk Pemilu Legislatif sendiri, KPU sudah memutuskan bahwa waktu untuk melakukan kampanye Parpol sudah dimulai pada bulan Juli 2008 ini. Agenda-agenda seperti ini tak pelak akan membuat setiap partai politik dan Capres-Cawapres untuk melakukan kampanye dengan berbagai cara, tentunya dengan cara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam melakukan kampanye, mereka akan membutuhkan media. Media kampanye bisa bermacam-macam, mulai dari yang berjenis konvensional seperti dialog, arak-arakan di jalan, selebaran, stiker, buletin, dll, hingga yang memanfaatkan teknologi seperti memanfaatkan internet. Mengaca pada model kampanye yang dilakukan oleh Capres AS, Barack Obama, media internet akan menjadi media kampanye yang diperhitungkan. Apalagi sejalan dengan agenda Pemerintah RI, dalam hal ini Depkominfo, untuk menghubungkan setiap rumah dengan akses internet. Ditambah lagi dengan agenda untuk menurunkan biaya akses internet di Indonesia. Hal tersebut merupakan prospek besar untuk setiap Parpol dan Capres.
Oleh: Hendratno
hdn.or.id - Sebelum kita lebih jauh mengenal teknologi, maka kita perlu mengetahui makna dari "ilmu pengetahuan". Ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai segala "data" dan "informasi" yang diberikan atau disediakan oleh Allah SWT kepada manusia, baik melalui ayat kauliyah-Nya (ayat-ayat Allah yang tertuang dalam kitab-Nya, Al Qur'an), dan ayat kauniyah-Nya (ayat-ayat Allah yang ada di sekitar kita, alam semesta, termasuk diri kita sendiri). Kemudian manusia melakukan penelitian terhadap kedua hal tersebut.
Berbagai eksperimen, percobaan, dan sejenisnya dilakukan oleh manusia untuk mencari ilmu-ilmu yang disediakan Allah namun belum diketahui. Terkadang, usaha tersebut menghasilkan ilmu baru yang belum pernah ada sebelumnya, atau hanya sekedar menghasilkan pengalaman. Pengetahuan yang berdasarkan itu semua merupakan pengetahuan yang ilmiah. Bila seorang manusia dapat mengambil hikmah dari proses "eksperimen" dan analisa terhadap ilmu pengetahuan ini, maka itu disebut sebagai "knowledge". Namun tidak sedikit dari manusia yang gagal meraih hikmah dari sekian banyak ilmu pengetahuan yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
Oleh: Hendratno
Banyak hal yang dapat kita lakukan di internet, antara lain mencari atau memberi informasi dan berita, berkomunikasi, kuliah jarak jauh, jual beli sesuatu, sekedar mencari atau memberi hiburan, bekerja sama (kolaborasi), dan lain-lain. Tulisan ini hendak menfokuskan pada salah satu kegunaan internet, yaitu untuk berkolaborasi.
Perkembangan Teknologi Informasi yang semakin maju, seiring dengan perkembangan internet sangat pesat, telah memungkinkan kita untuk dapat melakukan pekerjaan bersama dengan orang lain secara jarak jauh (berkolaborasi). Dengan berkolaborasi, kita bisa membuat sebuah dokumen dan disimpan secara online, lalu orang lain bisa mengkoreksinya secara online pula. Atau sebaliknya, mereka yang membuat dokumen lebih dahulu, lalu akan kita koreksi. Dokumen yang dibuat tidak disimpan dalam harddisk komputer kita, tetapi disimpan dalam situs yang menyediakan fasilitas kolaborasi.
I. PENDAHULUAN
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 08/Per/M.KOMINF/02/2006 telah menetapkan peraturan tentang interkoneksi. Kepmen tersebut telah ditandatangani pada bulan Februari 2006, namun pelaksanaannya baru akan efektif 5-6 bulan setelah penandatanganannya.
Ada beberapa hal yang menjadi isu di media massa maupun elektronik mengenai interkoneksi ini pasca penetapan regulasinya. Hal-hal tersebut terbagi menjadi 2 sudut pandang, yaitu sisi pemerintah dan dari sisi operator serta penyelenggara telekomunikasi.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda. Secara teknis dapat dikatakan sebagai hubungan fisik jaringan yang dilalui oleh sebuah carrier dengan jaringan lain. Dengan kata lain, carrier tersebut menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan dimiliki oleh jaringan asal muasal carrier tersebut. Interkoneksi inilah yang memungkinkan pelanggan satu operator berkomunikasi dengan pelanggan operator lainnya.
Terkait dengan interkoneksi, pemerintah menetapkan rancangan peraturan menteri (Permen). Namun ada sebagian operator telekomunikasi yang keberatan dengan rancangan Permen tersebut.
Dari informasi di media massa, ada beberapa masukan/komentar yang diharapkan menjadi faktor pertimbangan dalam menetapkan regulasi yang terkait dengan interkoneksi tersebut, antara lain:
- Dari setiap peraturan yang ditetapkan, akan ada yang diuntungkan dan dirugikan. Dalam hal ini, operator penyelenggara telekomunikasi memperhitungkan keuntungan yang akan mereka peroleh. Sedangkan regulasi yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.
- Perhitungan biaya interkoneksi. Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan antar jaringan telekomunikasi yang berbeda, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Tarif biaya interkoneksi dibayarkan kepada operator satu kepada operator lain yang jaringannya dipakai untuk komunikasi. Dalam penetapan biaya ini, pemerintah perlu berhati-hati, karena interkoneksi berbasis biaya (cost based) cenderung akan mengurangi keuntungan perusahaan dalam atau operator. Bila tidak hati-hati dalam menetapkan biaya interkoneksi, maka kemungkinan besar akan banyak kalangan yang takut untuk berbisnis telekomunikasi di Indonesia.
- Efek biaya interkoneksi. Beberapa pihak beranggapan bahwa interkoneksi berbasis biaya dapat menyebabkan kenaikan tarif telepon kepada pelanggan, atau tarif ritel. Dalam hal ini, besaran tarif interkoneksi sangat bergantung kepada besaran yang diajukan oleh operator dominan (incumbent) yang umumnya memiliki basis pelanggan besar dan bermodal kuat. Besaran yang mereka ajukan, kemungkinan akan memaksa operator yang tidak dominant untuk mengimbangi tarif interkoneksi dengan cara menaikan tarif telepon.
- Jenis-jenis layanan baru yang mungkin akan diadakan. Tapi hal ini juga harus disesuaikan dengan tujuan penyelenggaraan interkoneksi itu sendiri.
- Pertimbangan teknis.
- Regulasi yang sudah ada sebelumnya, yang terkait dengan interkoneksi. Misalnya PP No. 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
Kini, regulasi tentang interkoneksi sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi. Peraturan tersebut dapat diperoleh melalui situs Postel (www.postel.go.id) dalam bentuk PDF. []
Oleh: Hendratno
NB: Tulisan ini adalah pengembangan dari tulisan sebelumnya.
Oleh: Hendratno, ST.
Saat ini kita banyak menjumpai munculnya berbagai lembaga zakat di Indonesia. Ini merupakan fenomena yang sangat baik, karena zakat memang sejatinya dimasyarakatkan. Apalagi zakat adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim, rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, dan Indonesia adalah negera dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Jadi memasyarakatkan zakat dan menzakatkan masyarakat sudah menjadi keniscayaan.
Saat ini kita banyak menjumpai munculnya berbagai lembaga zakat di Indonesia. Ini merupakan fenomena yang bagus, karena memang zakat sejatinya dimasyarakatkan. Memasyarakatkan zakat, dan menzakatkan masyarakat. Akan lebih baik lagi kalau seluruh wilayah Indonesia ada lembaga zakatnya yang resmi, ini cita-cita ideal.
Semua lembaga zakat itu sejatinya saling berhubungan satu sama lain agar dapat saling melengkapi. Karena belum tentu satu lembaga zakat dapat mengcover satu wilayah. Untuk itu antar lembaga zakat perlu membentuk jaringan. IT adalah alat yang cocok untuk itu, dimana IT dapat menjamin komunikasi yang cepat dan akurat. Oleh karena itu perlu dirumuskan seperti apa IT Plan untuk jaringan lembaga zakat, termasuk di dalamnya IT infrastruktur.
- 1
- 2