Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda. Secara teknis dapat dikatakan sebagai hubungan fisik jaringan yang dilalui oleh sebuah carrier dengan jaringan lain. Dengan kata lain, carrier tersebut menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan dimiliki oleh jaringan asal muasal carrier tersebut. Interkoneksi inilah yang memungkinkan pelanggan satu operator berkomunikasi dengan pelanggan operator lainnya.
Terkait dengan interkoneksi, pemerintah menetapkan rancangan peraturan menteri (Permen). Namun ada sebagian operator telekomunikasi yang keberatan dengan rancangan Permen tersebut.
Dari informasi di media massa, ada beberapa masukan/komentar yang diharapkan menjadi faktor pertimbangan dalam menetapkan regulasi yang terkait dengan interkoneksi tersebut, antara lain:
- Dari setiap peraturan yang ditetapkan, akan ada yang diuntungkan dan dirugikan. Dalam hal ini, operator penyelenggara telekomunikasi memperhitungkan keuntungan yang akan mereka peroleh. Sedangkan regulasi yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.
- Perhitungan biaya interkoneksi. Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan antar jaringan telekomunikasi yang berbeda, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Tarif biaya interkoneksi dibayarkan kepada operator satu kepada operator lain yang jaringannya dipakai untuk komunikasi. Dalam penetapan biaya ini, pemerintah perlu berhati-hati, karena interkoneksi berbasis biaya (cost based) cenderung akan mengurangi keuntungan perusahaan dalam atau operator. Bila tidak hati-hati dalam menetapkan biaya interkoneksi, maka kemungkinan besar akan banyak kalangan yang takut untuk berbisnis telekomunikasi di Indonesia.
- Efek biaya interkoneksi. Beberapa pihak beranggapan bahwa interkoneksi berbasis biaya dapat menyebabkan kenaikan tarif telepon kepada pelanggan, atau tarif ritel. Dalam hal ini, besaran tarif interkoneksi sangat bergantung kepada besaran yang diajukan oleh operator dominan (incumbent) yang umumnya memiliki basis pelanggan besar dan bermodal kuat. Besaran yang mereka ajukan, kemungkinan akan memaksa operator yang tidak dominant untuk mengimbangi tarif interkoneksi dengan cara menaikan tarif telepon.
- Jenis-jenis layanan baru yang mungkin akan diadakan. Tapi hal ini juga harus disesuaikan dengan tujuan penyelenggaraan interkoneksi itu sendiri.
- Pertimbangan teknis.
- Regulasi yang sudah ada sebelumnya, yang terkait dengan interkoneksi. Misalnya PP No. 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
Kini, regulasi tentang interkoneksi sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi. Peraturan tersebut dapat diperoleh melalui situs Postel (www.postel.go.id) dalam bentuk PDF. []
Oleh: Hendratno